Mudhofar
Just a blogger who lives with curiosity

Menyiapkan Proof of Tax Residency untuk Google AdSense Indonesia

Pendahuluan

Sebagai konten kreator yang menggunakan Google AdSense di Indonesia, Kamu diwajibkan untuk menyerahkan Proof of Tax Residency (Bukti Dominasi Pajak) untuk memenuhi regulasi pajak berupa dokumen sertifikat domisili pajak. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menunjukkan status kewarganegaraan dan domisili pajak kamu, yang digunakan Google untuk menentukan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berlaku atas penghasilan Kamu dari AdSense.

Penyertaan dokumen yang dalam istilah pajak Indonesia disebut “SKD SPDN” ini bisa diupload saat kamu mengisi tax info (informasi pajak) di AdSense. Atau bisa juga ketika Google AdSense membutuhkan pembaruan dokumen tersebut, maka AdSense akan menagihnya dengan memberi notifikasi merah di dashboard Google AdSense seperti gambar di bawah ini:

submit missing documents proof of tax residency

Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan langkah-langkah menyiapkan SKD SPDN tersebut, sebagai berikut:

Langkah-Langkah Penyiapan SKD SPDN untuk Google AdSense sebagai Proof of Tax Residency

Sebelum memasuki langkah-langkahnya, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa kamu memiliki NPWP dan akses ke akun pajak kamu di djponline.pajak.go.id. Selain itu, perlu juga diketahui apa itu SKD SPDN.

SKD SPDN adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Ditjen Pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa wajib pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan.

Tampilan SKD SPDN atau Certificate of Tax Residency kurang lebih seperti di bawah ini:

tampilan SKD SPDN atau certificate of taxpayer residency

Nah, SKD SPDN inilah yang perlu kamu submit ke Google AdSense kamu. Intinya, kegunaannya yaitu agar kamu tidak terkena pajak double. Untuk mendapatkan SKD SPDN ada dua cara, yang pertama yaitu dengan memintanya langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau yang kedua yaitu dengan mengunduhnya secara manual di website DirJen Pajak Online.

Berikut adalah cara mengunduh SKD SPDN di website DJP Online sebagai proof of tax residency Google AdSense:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login lalu masuk ke dalam akun pajakmu
  2. Setelah berhasil masuk ke dashboard, klik tab “Layanan
gambar dashboard DJP Online
  1. Dalam Layanan, klik “KSWP
  1. Setelah masuk KSWP, pilih keperluan “SKD SPDN
  1. Untuk “Periode Masa Berlaku”, pilih ‘1’ untuk masa awal, pilih ‘12’ untuk masa akhir dan pilih tahun terkini, misalnya ‘2024’.
  1. Lalu klik tombol “cek data”, masukkan kode keamanan dengan tepat lalu klik ‘submit’.
  2. setelah itu, klik tombol “Isi Data SKD
  3. Di sini kamu perlu mengisi semua data wajib pajak mulai nomor telepon dan email. Adapun untuk data SKD, silahkan isi data sebagai berikut:
    • Negara Mitra P3B: SGP – Singapore
    • Nama Lawan Transaksi: Google Asia Pacific Pte. Ltd
    • TIN Lawan Transaksi: 200817984R
    • Deskripsi Transaksi: Google AdSense’s Payment
  1. Setelah terisi semua, silahkan konfirmasi kebenaran data dengan mencentangnya lalu masukkan kode keamanan. Terakhir, klik tombol “Submit”.
  2. Sertifikat SKD SPDN berbentuk pdf akan otomatis terunduh, dan bisa kamu gunakan untuk melengkapi data pajak di Google AdSense.

Setelah kamu men-submit dokumen tersebut, pihak AdSense akan memprosesnya dalam tujuh hari kerja.

Itu dia Cara Menyiapkan Proof of Tax Residency untuk Google AdSense Indonesia. Jika kamu masih mengalami kesulitan harap untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak kamu.