Mudhofar
Just a blogger who lives with curiosity

Situs Kamu diblokir Kominfo? Ini Dia Cara Mencabut Pemblokirannya (Normalisasi Situs)

Sebelumnya, saya mau bercerita tentang pengalaman saya membeli domain situs baru di bulan Februari 2023 ini. Setelah saya membeli domain tersebut dan saya install WordPress, situs tersebut tidak bisa dibuka dengan browser apapun. Sekalinya bisa dibuka, harus menggunakan VPN. Ternyata alasan mengapa situs saya tidak bisa dibuka karena telah diblokir oleh Kominfo atas kategori perjudian.

Situs diblokir Kominfo? Tenang ini caranya minta cabut pemblokiran situs

Mengapa saya membeli domain tersebut? Awalnya saya membuat daftar domain yang tersedia dan cocok dengan konten yang ingin saya buat (niche: keuangan). Sebagai pertimbangan membeli, saya juga mengecek DA PA domain-domain tersebut sekaligus spam score dan jumlah backlink-nya.

Akhirnya saya putuskan membeli sebuah domain yang sudah punya 26 ribu backlink. Sebenarnya saya sudah tahu bahwa domain tersebut pernah digunakan untuk perjudian karena kebanyakan backlink memiliki  anchor text ‘situs judi online terpercaya’, namun pikirku saat itu ‘Ya sudahlah, gampang dipikir nanti. Yang penting backlink banyak DA PA tinggi”.

Benar saja, setelah install WordPress, situs tidak bisa dibuka. Hehehe.

Lantas bagaimana cara saya mencabut pemblokirannya? Apa saja syarat-syarat yang harus saya sediakan agar situs bisa normal kembali?

Cara Mencabut Pemblokiran Situs dari Kominfo (Membuat Permohonan Normalisasi Situs)

Awalnya saya tidak tahu bagaimana cara mencabut pemblokiran situs dari Kominfo, namun setelah bertanya kepada Admin Kominfo melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id, saya mulai mengerti dan mempersiapkan syarat dan dokumen yang harus saya sediakan.

Screenshot email saya
Jawaban email dari Aduan Konten Kominfo

Mengenai permintaan untuk mencabut pemblokiran situs dari Kominfo, Kominfo menyebutnya sebagai ‘Normalisasi’. Adapun syarat dan dokumen yang diperlukan untuk permohonan normalisasi situs, antara lain:

  1. Bukti capture yang memperlihatkan bahwa website anda sudah bersih dari konten negatif;
  2. Surat pernyataan pemilik sah website dan pertanggungjawaban konten bermaterai;
  3. Surat permohonan normalisasi yang disertai dengan data pemilik situs dan penjelasan situs tersebut akan dipergunakan untuk apa;
  4. KTP penanggung jawab.

Setelah semua dokumen persyaratan terkumpul, silahkan kirim persyaratan tadi via email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Langkah Pertama – Bukti Capture Website

Siapkan capture atau tangkapan layar yang memperlihat bahwa website Anda sudah bersih dari konten negatif. Kebetulan, situs saya masih bersih dan kosong sehingga saya membuat tiga konten artikel baru sebelum akhirnya saya mengambil tangkapan layar situs saya. Tentu saja saya mengakses dashboard admin situs saya melalui VPN (karena masih diblokir).

Langkah Kedua – Surat Pernyataan Pemilik Sah Website dan Pertanggungjawaban Konten

Buatlah surat yang menyatakan bahwa kamu adalah pemilih sah website serta pernyataan bahwa kamu bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keakuratan seluruh konten yang terdapat di dalam website tersebut dan memastikan seluruh konten mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Jangan lupa juga gunakan materai pada surat ini, scan dan jadikan dalam format PDF.

Kamu bisa mengunduh template Surat Pernyataan Pemilik Sah Website dan Pertanggungjawaban Konten di sini.

Langkah Ketiga – Surat Permohonan Normalisasi

Buatlah surat permohonan normalisasi yang disertai dengan data pemilik situs dan penjelasan situs tersebut akan dipergunakan untuk apa. Setelah jadi scan dan jadikan dalam format PDF.

Kamu bisa mengunduh template Surat Permohonan Normalisasi di sini.

Langkah Keempat – KTP Penanggung Jawab

Scan KTP-mu. Pastikan kamu sudah berusia 18 tahun dan sudah punya KTP.

Langkah Terakhir – Kirim Semua Dokumen Persyaratan

Kirim semua dokumen yang sudah kamu siapkan via email ke aduankonten@kominfo.go.id. Setelah itu tunggu hingga situsmu kembali normal dan tidak lagi diblokir oleh Kominfo.

Sepengalaman saya admin Aduan Konten Kominfo cukup cepat dalam membalas email dan hanya butuh satu hari hingga situs baru saya dinormalisasi dan tidak terblokir lagi. Saat itu, saya kirim dokumen jam 1 pagi lalu sekitar jam 9 malam di hari yang sama situs saya sudah bisa diakses.

Sekian tutorial kali ini. Jangan sungkan untuk berbagi pengalaman kamu juga di kolom komentar.